PSAK 73/PSAK 116 adalah standar akuntansi yang mengatur tentang kontrak lease. Ketidakpatuhan terhadap PSAK 73/PSAK 116 dapat berdampak pada neraca dan laporan laba rugi perusahaan. Jika perusahaan tidak mematuhi PSAK 73/PSAK 116, maka nilai aset dan kewajiban perusahaan yang berasal dari kontrak lease tidak akan tercermin secara akurat di dalam neraca. Selain itu, penghasilan dan biaya dari kontrak lease juga tidak akan diakui dengan benar di dalam laporan laba rugi, sehingga akan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan secara keseluruhan.
Contoh sederhana: jika perusahaan memiliki kontrak lease, namun tidak mematuhi PSAK 73/PSAK116 dan menggunakan metode Operating Lease yang mana menghasilkan jurnal Biaya Lease pada Cash/Liability. Hal tersebut membuat perusahaan tidak mengakui Right of Use Asset dan Lease Liabilities di dalam neraca, maka nilai aset dan kewajiban perusahaan akan terlalu rendah. Hal ini akan mengakibatkan kinerja keuangan perusahaan terlihat lebih buruk dari kenyataannya.
For more info : The Importance of PSAK 73 Compliance
Dengan menggunakan LEASEE, perusahaan dapat menghindari risiko ketidakpatuhan PSAK 73/PSAK116 yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan mereka.
Talk to our Expert :
Bpk. Hananto Pandu SE., S.Kom., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA.
Visit our Social Media:
Linkedin https://www.linkedin.com/company/sazanka-henig
Youtube https://www.youtube.com/@sazankachannel9623
Salam hangat,
PT Sazanka Henig Solusi
Are you ready to take your business to the next level? Contact us today to learn how our innovative solutions can help you achieve your goals and drive success
Get Started